Sabtu, 31 Oktober 2009

PAFI BALIKPAPAN MENGADAKAN KEGIATAN KHITANAN MASSAL
















Dengan penuh antusias Assiten Apoteker Se-Balikpapan merogoh sebagian isi dompetnya untuk brsama2 menggalang dana pd kegiatan bakti sosial yang berlangsung di Dinas Kesehatan KOta Balikpapan Mnggu tgl 28 juni 2008 beberapa waktu lalu, mungkin berita ini sudah telat tapi menarik tuk kembali diberitakan pada kawan2 sejawad Ass apoteker , bagaimana tidak dengan bermodalkan semangat dan niat yang ikhlas dari kawan2 ass aptker mampu menyukseskan kegiatan ini. Dengan jumlah peserta khitanan 110 orang...tentu ini sangat luar biasa.

PAFI balikpapan yang di ketuai M. Syahrun , didirikan setahun lalu atau tepatnya Juli 2008 melaksanakan kegiatan dgn skala cukup besar dengan resiko tentu tidak kalah beratnya juga dengan biaya yg lumayan nilainya...kesuksesan acra ini tidak lepas dari dukungan Pemerintah kota Balikpapan, dan beberpa pihak terkait.

Kegiatan ini seungguhnya lebih di fokuskan pada warga miskin dan tidak memandang status agama . Dengan rasa peduli PAFI Balikpapan melihat keadaan perekonomian bangsa ini yg mana yg berada di bawah tingkat rata2 . Sbgai bangsa yg cinta damai tentu ini adalah moment yg paling tepat membantu saudara2 kita yg sudah waktunya untuk khitan tapi belum siap karena biaya sunat cukup mahal. Dengan adanya PAFI sebagai wadah para asisten apoteker mendapat sambutan yg luar biasa oleh masyarakat GAKIN atau warga miskin karena ini mrupakan kesempatan baik buat mereka di saat liburan sekolah.

Ajakan PAFI Balikpapan buat kwn2 PAFI di seluruh indonesia mari terus majukan organisasi ini dgn aktif mengadakan kegiatan2 Sosial yang dpt dinikmati oleh masyarakat yang sangat membutuhkan uluran tangan kita...salam pafi

PAFI BALIKPAPAN BAZAR DAN KUNJUNGAN KE PANTI ASUHAN







Pafi Balikpapan terus bergerak , setelah berhasil mengadakan kegiatan Bakti Sosial Khitanan Massal kini kawan2 Ass Apoteker Balikpapan kembali mengadakan satu kegiatan yang bertujuan mensejahterakan para aggotanya lewat kegiatan BAZAR Murah yang mana menjual keprluan sandang pangan berupa Sembako murah beserta pakaian2 dan lain sebagainya. Ini merupakan awal bazar yang diadakan di Balikpapan , berharap akan ada bazar yang lebih besar dengan harga jauh lebih menarik dan terjangkau....Kegiatan ini akhirnya berhasil di laksanakan . Meski kegiatan ini hanya di tujukan untuk para Assiten Apoteker saja tapi pengunjung umum ikut mengambil kesempatan karena kegiatan ini di adakan di lokasi terbuka atau tepatnya di halaman Instalasi Farmasi Kota Balikpapan. Barang2 jualan laris manis meski ada beberapa barang yang kurang tersentuh namun ini merupakan awal yang baik buat PAFI karena bagaimana tidak ke khawatiran barang kurang banyak peminatnya ternyata justru ramai di kunjungi.
Pafi Balikpapan yang tidak pernah sepi dengan kegiatan berharap kawan di daerah lain pun bisa mencontoh kegiatan ini...sebagai rasa syukur atas berhasilnya kegiatan ini kawan2 PAFI balikpapan menyumbangkan sebagian dari hasil pendapatan yang diperoleh saat bazar dan ikut pula kawan2 Asisten Apoteker Balikpapan merogoh dompet untuk di sumbangkan pada saat kunjungan ke panti Asuhan, suasana haru meliputi , adik - adik panti Asuhan merasa senang dan bahagia mendapatkan sumbangan alakadarnya dari teman2 pafi....Tahun 2010 Pafi Balikpapan mengajak para asisten Apoteker untuk ikut berinvestasi ke pafi karena pafi Balikpapan akan membuka sebuah Usaha Dagang yang cukup besar dan sangat menjanjikan... kita tunggu gebrakan PAFI Balikpapan
Diposkan oleh PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA BALIKPAPAN

TEKHNIS PENGURUSAN SURAT IZIN ASISTEN APOTEKER

Sanksi dan ketentuan Peralihan , Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) dan Surat Izin Kerja (SIK) Lokal Terdapat 2 (dua) ketentuan mengenai sanksi yang di berikan kepada pelanggar KEPMENKES ini , yaitu :
1. Asisten Apoteker yang dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa adaptasi dan / atau melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa Izin , dipidana sesuai ketentuan Pasal 86 UU No.23 Th.1992 tentang kesehatan.
2. Pimpinan sarana kefarmasian yang tidak melapor dan / atau mempekerjakan Asisten Apoteker yang tidak mempunyai kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian , dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 86 UU No.23 Th.1992 tentang kesehatan.

Tata cara pengurusan Surat Izin Kerja.

Pastikan anda telah terdaftar sebagai Anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Cabang Balikpapan. Bila saudara belum terdaftar sebagai anggota PAFI sebaiknya anda daftarkan dulu Identitas saudara melalui seketariat PAFI Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Jl. Mangga No. 21 Balikpapan Telp. 0542-736094 atau Contact Person : Muh. Syahrun,SE Hp 081350229698 / 0542-7253769 / E-mail : pafi.bppn@gmail.comM.Arif Rachman Hp 08164593185Hamimah Hp 081520412886Rekening PAFI : Bank Danamon no. 92646561 atas nama M. Syahrun untuk dapatkan keterangan yang lebih jelas. Setelah anda terdaftar saudara akan memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) .Dengan memiliki KTA saudara akan terbebas dari biaya Rekomendasi PAFI dalam waktu tertentu :
Selanjutnya ikuti petunjuk berikut ini :Lengkapi berkas – berkas untuk pengurusan Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA). Asisten Apoteker yang telah memiliki SIAA yang di peroleh melalui Sekolah atau Akademi Farmasi tetap berlaku bagi lulusan tahun 2003 – 2004 – 2005 –dst.. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 257 / Menkes / Per / III / 1995 tentang ijin kerja Asisten Apoteker yang berlaku selama 5 Tahun .Sedangkan bagi Lulusan Tahun 2002 – 2001 – 2000 (kebawah) – dan seterusnya yang di terbitkan PERMENKES atau SIK Nasional dinyatakan tidak berlaku , untuk ini wajib mengurus SIAA ke Propinsi (Samarinda ) atau melalui organisasi PAFI Cabang Balikpapan. Adapun kelengkapan untuk SIAA sebagai berikut :
1. Surat Permohonan pengurusan SIAA Ke Kepala Dinas Propinsi Samarinda
2. Photo copy Ijazah Farmasi (SMF / D3).
3. Photo copy Surat Sumpah.
4. Photo copy SIK Nasional.
5. Surat Keterangan Berbadan Sehat .
6. Photo ukuran 4 x 6 1 (satu) Lembar dan 4 x 3 1 (satu ) lembar Setelah Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) telah anda miliki selanjutnya buat Surat permohonan Rekomendasi yang di tujukan kepada Ketua PAFI Cabang Balikpapan .

Untuk pengurusan Surat Izin Kerja (SIK) Lokal. Adapun kelengkapan berkas pengurusan SIK Lokal terlampir sebagai berikut :
1. Surat Permohonan pengurusan SIK Lokal ke Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan
2. Rekomendasi Dari PAFI cabang Balikpapan.
3. Photo copy Ijazah Farmasi (SMF / D3).
4. Photo copy Surat Sumpah.
5. Photo copy Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA)
6. Surat Keterangan Berbadan Sehat .
7. Photo ukuran 3 x 4 2 (dua) Lembar.
Diposkan oleh PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA BALIKPAPAN