Sabtu, 31 Oktober 2009

TEKHNIS PENGURUSAN SURAT IZIN ASISTEN APOTEKER

Sanksi dan ketentuan Peralihan , Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) dan Surat Izin Kerja (SIK) Lokal Terdapat 2 (dua) ketentuan mengenai sanksi yang di berikan kepada pelanggar KEPMENKES ini , yaitu :
1. Asisten Apoteker yang dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa adaptasi dan / atau melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa Izin , dipidana sesuai ketentuan Pasal 86 UU No.23 Th.1992 tentang kesehatan.
2. Pimpinan sarana kefarmasian yang tidak melapor dan / atau mempekerjakan Asisten Apoteker yang tidak mempunyai kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian , dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 86 UU No.23 Th.1992 tentang kesehatan.

Tata cara pengurusan Surat Izin Kerja.

Pastikan anda telah terdaftar sebagai Anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Cabang Balikpapan. Bila saudara belum terdaftar sebagai anggota PAFI sebaiknya anda daftarkan dulu Identitas saudara melalui seketariat PAFI Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Jl. Mangga No. 21 Balikpapan Telp. 0542-736094 atau Contact Person : Muh. Syahrun,SE Hp 081350229698 / 0542-7253769 / E-mail : pafi.bppn@gmail.comM.Arif Rachman Hp 08164593185Hamimah Hp 081520412886Rekening PAFI : Bank Danamon no. 92646561 atas nama M. Syahrun untuk dapatkan keterangan yang lebih jelas. Setelah anda terdaftar saudara akan memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) .Dengan memiliki KTA saudara akan terbebas dari biaya Rekomendasi PAFI dalam waktu tertentu :
Selanjutnya ikuti petunjuk berikut ini :Lengkapi berkas – berkas untuk pengurusan Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA). Asisten Apoteker yang telah memiliki SIAA yang di peroleh melalui Sekolah atau Akademi Farmasi tetap berlaku bagi lulusan tahun 2003 – 2004 – 2005 –dst.. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 257 / Menkes / Per / III / 1995 tentang ijin kerja Asisten Apoteker yang berlaku selama 5 Tahun .Sedangkan bagi Lulusan Tahun 2002 – 2001 – 2000 (kebawah) – dan seterusnya yang di terbitkan PERMENKES atau SIK Nasional dinyatakan tidak berlaku , untuk ini wajib mengurus SIAA ke Propinsi (Samarinda ) atau melalui organisasi PAFI Cabang Balikpapan. Adapun kelengkapan untuk SIAA sebagai berikut :
1. Surat Permohonan pengurusan SIAA Ke Kepala Dinas Propinsi Samarinda
2. Photo copy Ijazah Farmasi (SMF / D3).
3. Photo copy Surat Sumpah.
4. Photo copy SIK Nasional.
5. Surat Keterangan Berbadan Sehat .
6. Photo ukuran 4 x 6 1 (satu) Lembar dan 4 x 3 1 (satu ) lembar Setelah Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) telah anda miliki selanjutnya buat Surat permohonan Rekomendasi yang di tujukan kepada Ketua PAFI Cabang Balikpapan .

Untuk pengurusan Surat Izin Kerja (SIK) Lokal. Adapun kelengkapan berkas pengurusan SIK Lokal terlampir sebagai berikut :
1. Surat Permohonan pengurusan SIK Lokal ke Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan
2. Rekomendasi Dari PAFI cabang Balikpapan.
3. Photo copy Ijazah Farmasi (SMF / D3).
4. Photo copy Surat Sumpah.
5. Photo copy Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA)
6. Surat Keterangan Berbadan Sehat .
7. Photo ukuran 3 x 4 2 (dua) Lembar.
Diposkan oleh PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA BALIKPAPAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar